Home > Other > ...

Royalti Musik di Kafe: Menghargai Hak Cipta di Ruang Publik

Halo, Snippers! 🎶

Pernahkah kalian berpikir, ketika sebuah kafe memutar lagu untuk menciptakan suasana nyaman, ternyata ada kewajiban hukum yang menyertainya? Musik yang terdengar bukan sekadar hiburan, melainkan karya cipta yang memiliki hak ekonomi. Karena itu, pemilik kafe wajib membayar royalti musik kepada pencipta lagu.


Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Kementerian Hukum dan HAM RI, 2014). Melalui aturan ini, setiap penggunaan lagu atau musik di ruang publik yang bersifat komersial harus dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini menegaskan bahwa menghargai karya seni tidak cukup hanya dengan menikmatinya, tetapi juga dengan memberikan kompensasi yang layak.


Menurut Laporan LMKN (2024), sektor kafe, restoran, dan hotel menyumbang lebih dari Rp56 miliar royalti dalam setahun. Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada pencipta lagu, penyanyi, dan musisi. Angka ini menunjukkan betapa besar peran musik dalam menunjang aktivitas bisnis sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi para seniman.


Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Min Usihen (2024) menegaskan bahwa, “Pembayaran royalti bukan beban, melainkan bentuk penghargaan kepada para pencipta lagu yang karyanya digunakan untuk kepentingan komersial.”


Hal senada juga disampaikan oleh Ketua LMKN, Dharma Oratmangun (Kompas, 2024), “Setiap rupiah royalti akan kembali ke musisi dan pencipta lagu yang berhak. Kami pastikan prosesnya transparan.”


Jika dicermati lebih jauh, siapa yang sebenarnya diuntungkan? Pemilik kafe memperoleh citra positif karena menghargai karya seni. Pengunjung juga mendapatkan kenyamanan, meskipun harga menu mungkin sedikit meningkat. Sementara musisi memperoleh haknya atas karya yang digunakan. Penelitian Nielsen Music (2023) bahkan mencatat bahwa 71% pengunjung kafe merasa musik yang diputar memengaruhi kenyamanan dan durasi mereka tinggal. Fakta ini menegaskan bahwa musik memiliki nilai strategis dalam bisnis kafe.


Dengan demikian, Snippers, pembayaran royalti bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk apresiasi nyata terhadap kreativitas. Pertanyaannya, apakah adil jika karya yang dinikmati banyak orang tidak memberi manfaat kembali kepada penciptanya? Gimana nih menurut Snippers?

Tags :

#SNIPbisa

Ditulis oleh :

Keisya Adelia Ibrahim

Desainer :

Amelya