Home > Other > ...
Surga Terakhir di Bumi
Raja Ampat, permata laut di timur Indonesia yang tersohor karena keanekaragaman hayatinya, kini kembali mendapat sorotan dunia. Pada 10 Juni 2025, pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasi empat perusahaan tambang nikel PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Keputusan ini merupakan respons atas tekanan publik yang terus meningkat, menyusul terungkapnya kerusakan lingkungan serius di kawasan konservasi tersebut.
Meski pencabutan izin tambang menjadi kemenangan awal bagi masyarakat dan pegiat lingkungan, banyak yang menilai itu belum cukup. Desakan untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat terus menggema. Warga adat, aktivis, dan pemerhati lingkungan mendorong pemerintah memberlakukan moratorium total, memperkuat perlindungan hukum terhadap kawasan konservasi, serta memulihkan ekosistem yang telah rusak. Restorasi lingkungan dan pengembangan ekowisata juga dianggap sebagai solusi berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak alam.

Sehari setelah pencabutan izin, tepatnya 11 Juni 2025, ratusan warga dan pemuda adat dari suku Maya menggelar aksi damai di Sorong, Papua Barat Daya. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Nikel Menghancurkan Tanah Leluhur” dan “Apa Harga Sebenarnya dari Mobil Listrikmu?”. Aksi ini menjadi suara lantang yang tak hanya menyasar tambang di wilayah mereka, tetapi juga menggugah kesadaran global: bahwa transisi energi hijau tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan ekosistem dan masyarakat adat.
Meski langkah awal sudah diambil, tantangan ke depan jauh lebih kompleks. Tanpa keberanian politik dan komitmen jangka panjang untuk menolak tekanan industri besar, Raja Ampat bisa kehilangan identitasnya sebagai “surga terakhir di bumi”.